
Pantau.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar tidak ada pihak yang sembarangan berasumsi dalam kasus pembunuhan anak di Sawah Besar, Jakarta Pusat oleh tersangka NF (15).
"Saya tidak ingin seperti pengamat, tidak bertemu korban, tidak tahu masalahnya tetapi bisa menyimpulkan, itu bisa merugikan korban dan keluarga korban maupun si pelaku itu sendiri karena kita berasumsi," kata Ketua Komnas PA Arist Meredeka Sirait.
Baca juga: ABG Bunuh Bocah di Sawah Besar, Psikiater: Tak Bisa Disebut Psikopat
Arist mengatakan berdasarkan hasil penilaian itu Komnas PA akan memberikan rekomendasi kepada penyidik
"Karena itu Komnas Perlindungan Anak akan mencoba merekomendasikan apa yang patut dilakukan oleh penyidik, kuncinya di penyidik," kata Arist.
Seorang remaja perempuan berinsial NF kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap APA (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Tim Dokter Kejiwaan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Henny Riana, mengatakan NF (15), bersifat kooperatif pada hari pertama observasi kejiwaan.
Baca juga: Video Beberapa Postingan ABG Berdarah Dingin Pembunuh Bocah di Sawah Besar
"Baru hari pertama kita lakukan 'visum et repertum psikiatrikum' atau visum kejiwaan. Sekarang masih kooperatif," kata Henny.
Rencananya NF akan menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari ke depan dengan mengacu pada kaidah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hasil tes kejiwaan, kata Henny, akan dilaporkan kepada kepolisian sebagai bahan pertimbangan hukum terhadap perkara pidananya.
- Penulis :
- Adryan N