Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anies Larang Seluruh Warga DKI Jakarta Keluar Wilayah Jabodetabek

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Anies Larang Seluruh Warga DKI Jakarta Keluar Wilayah Jabodetabek

Pantau.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19.

"Seluruh penduduk di provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk berpergian keluar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar COVID-19 bisa terkendali," kata Anies dalam siarang langsungnya di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Anies Sebut Mulainya Sekolah di Jakarta Tidak Serentak, Ini Penyebabnya

Untuk diketahui, provinsi DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia. Per hari ini, jumlah kasus positif di Jakarta berjumlah 5.679 orang. Dari total pasien, 1.286 orang dinyatakan sembuh, sementara 474 orang meninggal dunia.

Sementara untuk Indonesia sendiri, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan hingga 15 Mei 2020, pukul 12.00 WIB, jumlah pasien sembuh dari COVID-19 bertambah 285 orang atau total menjadi 3.803 orang.

Baca juga: Irwan Prayitno Tegaskan COVID-19 di Sumbar Menunjukkan Kurva Menurun

"Sementara pasien (COVID-19) meninggal bertambah 33 orang menjadi 1.076 orang," kata Yurianto dalam jumpa pers di Graha BNPB yang dipantau melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Yurianto mengatakan, jumlah pasien dalam pengawasan COVID-19 bertambah 688 orang menjadi 34.360 orang dan orang dalam pemantauan bertambah 4.280 orang menjadi 262.919 orang. Data menunjukkan jumlah terkonfirmasi atau positif terinfeksi virus korona jenis baru itu hingga Jumat bertambah 490 orang menjadi 16.496 orang.

rn
Penulis :
Widji Ananta