HOME  ⁄  Nasional

MUI Padang Bolehkan Warga di Zona Hijau COVID-19 Salat Id di Masjid

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

MUI Padang Bolehkan Warga di Zona Hijau COVID-19 Salat Id di Masjid

Pantau.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Padang di tengah pandemi Coronavirus Disaese (COVID-19).

Ketua MUI Kota Padang Duski Samad di Padang, Rabu (20/5/2020), mengatakan terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Kota Padang boleh dilaksanakan di rumah masing-masing jika seseorang berada di daerah dengan penyebaran COVID-19 yang masih belum terkendali. Lebih lanjut ia mengatakan, mengingat perkembangan penularan COVID-19 yang terus meningkat di Padang. Sehingga saat ini masih ada uzur yang syari untuk tidak melakukan ibadah salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah baik di lapangan maupun di masjid.

"Di tengah pandemi COVID-19 ini, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga atau sendiri (munfarid), terutama bagi warga yang berada di zona merah COVID-19," ujar dia.

Baca juga: Menag Fachrul Razi: Mari Taati UU Nomor 6 Tahun 2018

Ia menyebutkan jumlah jamaah yang melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.

Kemudian bagi daerah-daerah yang termasuk zona hijau dan tidak ditemukan warganya yang positif COVID-19, maka salat Idul Fitri 1441 Hijriah boleh ditunaikan secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan.

"Namun dengan syarat-syarat tertentu berupa adanya pengawasan dari pemerintah setempat yang sesuai dengan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan COVID-19 seperti menyediakan cairan pembersih tangan, menggunakan masker, dan lainnya," kata dia.

Baca juga: MUI Kota Dumai Bolehkan Warga Muslim Salat Id di Masjid

Hal itu bertujuan agar umat yang menunaikan ibadah salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjemaah baik di masjid maupun di lapangan tidak mengantarkan diri mereka ke dalam kebinasaan atau tidak tertulari COVID-19.

"Jika persyaratan tersebut tidak dilaksanakan maka MUI Padang tidak merekomendasikan penyelenggaraan salat Idul Fitri ditunaikan secara berjamaah," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, salat Idul Fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik bagi laki-laki, perempuan, merdeka, hamba sahaya, dewasa, anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri. "Salat Idul Fitri sangat dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, dan tempat lainnya. Namun karena saat ini di tengah pandemi COVID-19 maka dibolehkan shalat di rumah," kata dia.

Penulis :
Noor Pratiwi