Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jusuf Kalla: Fatwa MUI DKI 2001 Perbolehkan Salat Jumat 2 Gelombang

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Jusuf Kalla: Fatwa MUI DKI 2001 Perbolehkan Salat Jumat 2 Gelombang

Pantau.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia HM Jusuf Kalla mengatakan penyelenggaraan Salat Jumat dua gelombang semasa pandemi COVID-19 didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta.

"Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2001 yang membolehkan salat jumat dibagi dua gelombang apabila adanya keterbatasan tempat," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Fatwa MUI: Tidak Boleh Laksanakan Salat Jumat Secara Bergelombang

Dia mengatakan seiring adanya ketentuan jaga jarak minimal satu meter di era pandemi COVID-19 maka daya tampung masjid menurun menjadi hanya 40 persen dari kapasitas sebenarnya.

Akibatnya, banyak jamaah tidak tertampung karena kapasitas menurun. "Karena itu kami menganjurkan untuk Shalat Jumat dua gelombang. Itu sesuai dengan Fatwa MUI DKI tahun 2001," kata dia.

Oleh karena itu, dia menyarankan untuk daerah yang padat penduduk agar dapat membagi waktu Shalat Jumat menjadi dua gelombang.

Baca juga: Jusuf Kalla: New Normal Adalah Harapan Baru

Terkait adanya Fatwa MUI Pusat Tahun 2000 yang menyatakan Shalat Jumat dua gelombang tidak sah, JK menjelaskan itu konteksnya adalah untuk kawasan Industri. Sementara Fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya apabila kekurangan tempat.

"Memang ada dua fatwa. Kalau MUI Pusat melarang adanya dua gelombang, tapi itu fatwa untuk industri atau permintaan dari industri yang bersifat permanen. Nah, kalau fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya kekurangan tempat dan ini hanya bersifat darurat," katanya.

Penulis :
Widji Ananta