Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ada Komplain JK, Baleg DPR Tak Pakai Singkatan PMI untuk Pekerja Migran Indonesia

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Ada Komplain JK, Baleg DPR Tak Pakai Singkatan PMI untuk Pekerja Migran Indonesia
Foto: Rapat Baleg DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Dalam rancangan revisi tersebut, Baleg memutuskan untuk tidak menggunakan singkatan PMI sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Hal ini menyusul adanya keberatan yang disampaikan Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla (JK).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan menanyakan kepada tenaga ahli (TA) Baleg DPR RI terkait standar penggunaan singkatan PMI dalam rancangan undang-undang tersebut.

"Saya tanya dulu sama TA ini, apakah PMI itu sudah standar singkatan?" ujar Sturman dalam rapat pada Kamis (30/1/2025).

Menanggapi pertanyaan tersebut, TA Baleg DPR RI menjelaskan bahwa dalam pembahasan awal dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), sempat diusulkan penggunaan singkatan PMI dalam ketentuan umum rancangan UU tersebut. 

Baca Juga: Baleg DPR Gelar RDPU Bahas Revisi UU Minerba Bersama Sejumlah Ormas

Namun, setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa singkatan PMI telah didefinisikan sebagai Palang Merah Indonesia. 

Bahkan, Jusuf Kalla disebut pernah menyampaikan keberatan atas penggunaan istilah PMI untuk merujuk pada Pekerja Migran Indonesia.

"Ketika meng-crosscheck, ternyata PMI telah didefinisikan sebagai Palang Merah Indonesia. Bahkan, Pak JK katanya sempat komplain juga ke KP2MI ketika KP2MI menyebut pekerja migran sebagai PMI," jelas TA Baleg.

Merespons hal tersebut, Sturman menyetujui agar singkatan PMI tidak digunakan dalam rancangan UU dan tetap menyebut istilah Pekerja Migran Indonesia secara lengkap. 

"Oh, jadi dalam UU tak disebutkan PMI ya? Jangan Pak, karena pasti ada yang tersinggung nanti," ujarnya.

Penulis :
Aditya Andreas