
Pantau - Baleg DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan PBNU, Muhammadiyah, dan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
Rapat ini bertujuan membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri.
“Pertama-tama kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada perwakilan PBNU, Muhammadiyah, serta APNI yang hadir dalam rapat ini,” ujar Iman Sukri saat membuka pertemuan.
Baca Juga: Ketok Palu, RUU Minerba Jadi UU Inisiatif DPR
Rapat dihadiri 18 anggota DPR dari tujuh fraksi. Meskipun jumlah peserta tidak memenuhi kuorum, pertemuan tetap berjalan karena tidak termasuk dalam agenda pengambilan keputusan.
Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap Baleg DPR yang memberikan ruang bagi organisasi masyarakat untuk memberikan pandangan terkait revisi UU Minerba.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Baleg DPR RI atas kesempatan yang diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk menyampaikan masukan dalam pembahasan revisi UU Minerba ini,” kata Ulil.
Ulil juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan kewenangan kepada organisasi masyarakat keagamaan dalam mengelola tambang.
- Penulis :
- Aditya Andreas