
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) sebagai usul inisiatif DPR pada Senin (20/1/2025).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg, Bob Hasan, yang mengetuk palu persetujuan pada pukul 23.15 WIB.
Sebelum mengesahkan keputusan, Bob Hasan meminta persetujuan dari para peserta rapat terkait kelanjutan proses RUU yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bob menyebut, RUU tersebut mencakup ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui mekanisme lelang atau prioritas kepada Badan Usaha, Koperasi, Perusahaan Perseorangan, Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Baleg DPR RI Mendadak Bahas UU Minerba, Ada Apa?
Dalam rapat tersebut, Bob menegaskan pentingnya pelibatan publik dalam penyusunan lebih lanjut.
"Kesimpulannya, harus ada kajian mendalam melibatkan partisipasi publik. Kita juga harus mempertimbangkan masukan dari ahli bahasa, ahli pertambangan, pengusaha, ormas keagamaan, dan semua pihak yang relevan," ujar Bob menutup rapat.
Keputusan untuk menjadikan draft RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR disetujui oleh seluruh fraksi di parlemen.
Dari delapan fraksi, empat fraksi menyetujui dengan catatan, yakni PDIP, NasDem, PKB, dan PKS.
Sementara itu, empat fraksi lainnya, yaitu PAN, Demokrat, Gerindra, dan Golkar, menyetujui tanpa catatan.
- Penulis :
- Aditya Andreas