
Pantau - Baleg DPR RI secara mendadak membahas penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Senin (20/1/2025).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan, rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari rapat pimpinan Baleg bersama para ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Baleg pada 14 Januari 2025.
"Pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Bob dalam rapat tersebut.
Bob menjelaskan ada empat fokus utama dalam revisi UU Minerba kali ini. Pertama, percepatan hilirisasi mineral dan batu bara untuk mendukung Indonesia mewujudkan swasembada energi.
Baca Juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Baleg DPR Akui Belum Tahu Isi RUU Tax Amnesty
Kedua, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ketiga, pemberian IUP kepada perguruan tinggi, dan keempat, pemberian IUP kepada usaha kecil menengah (UKM) dan usaha kecil.
Menurut Bob, revisi ini berpijak pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
"Tujuannya adalah agar masyarakat tidak hanya menjadi korban dampak buruk seperti debu batu bara atau eksploitasi mineral, tetapi juga memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam usaha yang memberikan manfaat langsung," jelas Bob.
- Penulis :
- Aditya Andreas