
Pantau - DPR RI telah menyetujui RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Dengan keputusan ini, Tax Amnesty Jilid III direncanakan mulai diterapkan pada tahun depan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa ketentuan dalam RUU tersebut masih belum sepenuhnya diketahui oleh Baleg. Hal ini disebabkan RUU tersebut merupakan inisiatif Komisi XI DPR RI.
"Kami di Baleg juga belum terlalu tahu isinya, karena RUU ini merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya dan diajukan oleh Komisi XI," jelas Bob Hasan, Minggu (24/11).
Ia menambahkan, setiap komisi di DPR diberikan wewenang untuk mengajukan RUU ke dalam Prolegnas Prioritas.
Penentuan urgensi suatu RUU untuk dimasukkan dalam daftar prioritas mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kelanjutan pembahasan dari RUU sebelumnya.
Baca Juga: Komisi XI Pastikan Penundaan Kenaikan PPN Tak Perlu Ubah UU HPP
"Khusus untuk RUU Pengampunan Pajak yang sering disebut ‘Jilid’, prosesnya tinggal menyesuaikan dengan regulasi yang sudah ada," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun menyatakan, RUU Tax Amnesty akan dibahas bersama pemerintah pada 2025 agar program ini bisa segera diimplementasikan.
"Menurut saya, sebaiknya Tax Amnesty dimulai tahun 2025. Cut-off-nya akan mengacu pada tahun 2024, sehingga kita bisa menyelesaikan permasalahan perpajakan dan melangkah ke depan dengan lebih bersih," ujar Misbakhun.
Ia juga menjelaskan bahwa program ini dapat menjadi solusi atas persoalan perpajakan di masa lalu dan mendorong Wajib Pajak untuk lebih patuh.
"Program ini memberikan peluang bagi kesalahan masa lalu untuk diampuni. Jangan sampai orang terus menghindari pajak tanpa ada jalan keluar. Tax Amnesty adalah salah satu solusinya," tutup Misbakhun.
- Penulis :
- Aditya Andreas