
Pantau - Komisi XI DPR RI menegaskan, penundaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tidak memerlukan revisi terhadap Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie AFP, dalam pernyataannya kepada media pada Rabu (20/11/2024).
Dolfie menjelaskan, UU HPP sudah memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPN dalam rentang 5-15%, dengan catatan harus mendapatkan persetujuan DPR.
"Undang-undang pajaknya enggak perlu diubah. Karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR," ujarnya.
Baca Juga: Soal Wacana Kenaikan PPN 12 Persen, DPR Masih Tunggu Keputusan Presiden Prabowo
Pada masa pemerintahan sebelumnya, rencana implementasi PPN 12% sempat dipertanyakan oleh Komisi XI. Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani menyatakan, keputusan final terkait tarif PPN akan menunggu pelantikan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, hingga kini, menurut Dolfie, belum ada arahan baru dari pemerintah terkait perubahan tarif tersebut.
Ia juga menyoroti dampak fiskal dari penurunan tarif PPN. Jika tarif diturunkan menjadi 11%, pemerintah diperkirakan kehilangan potensi penerimaan hingga Rp50 triliun.
"Padahal, tambahan penerimaan dari kenaikan PPN telah dimasukkan ke dalam APBN," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas