
Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memperkuat sinkronisasi kebijakan perlindungan hak asasi manusia bagi Pekerja Migran Indonesia melalui rapat koordinasi di Jakarta pada Kamis 19 Februari 2026.
Rapat tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pelindungan PMI secara komprehensif mulai dari pra-keberangkatan, masa bekerja di luar negeri, hingga purna penempatan.
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas Ibnu Chuldun menyatakan rekomendasi kebijakan perlindungan PMI memerlukan proses terukur dan komitmen lintas kementerian serta lembaga.
“Rekomendasi kebijakan ini tidak bisa langsung diwujudkan. Kita perlu melihat prosesnya, memastikan komitmen bersama, dan menyelaraskannya dengan Astacita Kabinet Merah Putih, khususnya Astacita pertama,” ujarnya.
Analis Hukum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Raja Sianturi menekankan peran strategis pemerintah daerah melalui pembentukan regulasi daerah sebagai instrumen penguatan pelindungan.
“Dalam konteks pelindungan PMI, kami terus mendorong pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagai instrumen penguatan pelindungan,” katanya.
Perancang Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia Isabella Anggraeny menegaskan regulasi daerah merupakan instrumen kebijakan strategis yang harus selaras dengan kebijakan nasional.
“Perda dan peraturan kepala daerah harus selaras dengan kebijakan nasional, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta didukung anggaran dan kelembagaan agar implementasinya efektif,” ujarnya.
Analis Hukum Ahli Muda Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Ratih Utami Putri menyambut baik rencana tindak lanjut yang disusun secara bertahap untuk memperkuat koordinasi.
“Selama ini, koordinasi antar kementerian sering terkendala kesibukan masing-masing. Dengan rencana tindak lanjut yang terstruktur, kami optimistis target pelindungan PMI dapat tercapai lebih maksimal,” katanya.
Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas Cahyani Suryandari menambahkan perlunya regulasi turunan dan keputusan menteri sebagai dasar koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Undang-undang tidak mungkin diimplementasikan tanpa aturan turunannya. Perda dan pedoman teknis menjadi acuan bagi daerah, sementara keputusan menteri diperlukan untuk memastikan koordinasi berjalan intensif dan berkesinambungan,” ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







