billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Anis PKS Sebut Pemerintah seperti Lepas Tangan Soal Rumah Layak Huni

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Anis PKS Sebut Pemerintah seperti Lepas Tangan Soal Rumah Layak Huni

Pantau.com - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengkritisi langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Tabungan Perumahan Rakyat, atau yang lebih dikenal dengan PP Tapera.

Disebutkan, pada Pasal 7 aturan tersebut, terdapat ketentuan bahwa gaji PNS, TNI, Polri, Pekerja BUMN, BUMD, dan BUMDes dan pegawai swasta akan dipotong untuk iuran Tapera.

“Niat pemerintah menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), patut diapresiasi. Sayangnya, pada saat yang bersamaan, kebijakan itu membebankan masalah anggaran ke pundak para pekerja dan pengusaha," kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Presiden Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi Jangan Sampai Minus

Politisi Fraksi PKS ini juga berpandangan bahwa melalui PP ini, pemerintah seolah-olah lepas tangan dari tanggung jawabnya. "Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi," imbuhnya.

Anis juga mengingatkan pemerintah, penyelenggaraan perumahan dan permukiman bagi warga negara merupakan tanggung jawab negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945. 

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca juga: DPR Minta Kapolda DIY Usut Tuntas Intimidasi dan Pengancaman Diskusi FH UGM

Pemenuhan atas tempat tinggal yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005.

"PP ini nyata-nyata membebani rakyat dengan membayar iuran. Besaran simpanan peserta yang ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, jelas akan memunculkan beban baru bagi pekerja. Di saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19, potongan gaji untuk Tapera yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan menambah kesulitan mereka," pungkas Anis

Penulis :
Widji Ananta