
Pantau.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari ke depan.
Hal ini sesuai dengan hasil pemantauan dan evaluasi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020 yang mengizinkan dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Dalam keterangan persnya, Anies mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali.
Baca juga: Pengamat ke Anies: Alih-alih Covid Hilang, Ekonomi Rakyat Kecil Jadi Korban
"Tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” kata Anies dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).
Seperti diketahui, hingga saat ini DKI Jakarta sudah menjalankan PSBB dengan perpanjangan sebanyak lima kali. Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dengan PSBB ketat DKI Jakarta pada 14-27 September 2020.
Untuk diketahui, kasus virus korona di Indonesia masih terus bertambah. Hari ini kasus baru memecahkan rekor baru yakni 4.634 dengan jumlah kasus positif mencapai 262.022. Selain itu pasien yang sembuh sebanyak 191.853 dan kasus kematian telah mencapai 10.105 sejak kasus COVID-19 pertama kali diumumkan pada 2 Maret silam.
Baca juga: Kasus Positif COVID-19 di RI Capai 262.022, Jumlah Meninggal Dunia 10.105
- Penulis :
- Noor Pratiwi