
Pantau.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memburu para pebalap liar mobil di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, yang tersebar melalui media sosial, beberapa hari lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yoga mengatakan, awalnya polisi menindak pelanggaran salah satu pebalap liar berinisial RN pada Jumat, 25 September 2020.
Kemudian RN diduga terlibat balapan liar dengan pengendara lain yang videonya tersebar melalui media sosial pada Kamis, 17 September 2020. "Namun RN tidak saling kenal dengan pengendara itu, hanya bertemu pada saat balapan liar," ujar Sambodo, di Jakarta, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Infografis Alasan Kenapa Balap Lari Liar Bisa Dipidana
Sambodo menyatakan, petugas masih mencari identitas pengemudi dan mobil yang terlibat balapan dengan RN.
Dari hasil pemeriksaan RN, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan video balapan liar RN tersebar pada Jumat, 17 September atau sehari setelah balapan.
"Setelah viral, kita berhasil identifikasi salah satu mobil, mobil Honda Brio warna kuning putih," tutur Fahri.
Baca juga: Sebanyak 77 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Selama Dua Minggu
Selanjutnya, polisi memanggil pemilik kendaraan berinisial NG pada Senin, 21 September 2020, dan menginformasikan kendaraan tersebut digunakan anaknya, RN untuk balapan liar di Senayan.
Berdasarkan pengakuan RN, tidak ada taruhan dan tidak ada yang mengibarkan bendera "start" saat balapan namun bertemu spontan di lokasi kejadian. "Membunyikan klakson sekali dan saling berbicara (posisi dalam mobil) untuk sepakat berbalapan," kata Fahri.
Akibat ulahnya, RN dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000".
- Penulis :
- Widji Ananta