Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Djoko Tjandra Hadir Jadi Saksi Sidang Pinangki Malasari

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Djoko Tjandra Hadir Jadi Saksi Sidang Pinangki Malasari

Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dan pengusaha Rahmat sebagai saksi untuk terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Hari ini saksinya ada dua, salah satunya Djoko Tjandra, dia sudah datang di pengadilan," kata jaksa KMS Roni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11/2020).

Sedangkan saksi lainnya adalah Rahmat. Rahmat adalah orang yang memfasilitasi pertemuan pertama Pinangki dengan Djoko Tjandra pada 12 November 2019 di The Excahnge 106 Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga: Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki Rp7 M Urus Fatwa MA

"Saksi hari ini Djoko Tjandra dan Rahmat," kata pengacara Pinangki, Jefri saat dihubungi.

Djoko Tjandra memberikan uang sebesar USD500 ribu dari sebesar USD1 juta yang dijanjikan kepada Pinangki Sirna Malasari agar mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung sehingga Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun seperti putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 11 Juni 2009.

Pada pertemuan selanjutnya yaitu 19 November 2019, dibahas juga biaya-biaya yang harus dikeluarkan Djoko Tjandra seperti tercantum dalam action plan yaitu sebesar USD100 ribu, namun DJoko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar USD10 juta.

Baca juga: Irjen Napoleon Sebut Minta Uang Suap ke Djoko Tjandra untuk 'Petinggi Kita'

Action plan itu diserahkan Pinangki pada 25 November 2019 bersama-sama advokat Anita D.A. Kolopaking dan pihak swasta Andi Irfan Jaya di kantor Djoko Tjandra di Malaysia. Action plan tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.

Selain didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra, Pinangki juga didakwa melakukan dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Selanjutnya Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD10 juta.

Penulis :
Noor Pratiwi