
Pantau - Penyidik Polda Metro Jaya kini semakin intensif mendalami kasus pembubaran diskusi di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Salah satu fokus utama penyelidikan saat ini adalah analisis rekaman CCTV yang diambil dari lokasi kejadian.
Sebanyak tiga unit DVR CCTV telah disita dari Hotel Grand Kemang untuk melihat kronologi detail peristiwa tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa rekaman dari area basement, lobi depan, ruang pertemuan, restoran, dan koridor kamar menjadi bagian penting dalam upaya penyelidikan.
“Penyidik sudah menyita 3 DVR CCTV dari hotel yang akan dianalisis untuk melihat seluruh kejadian secara lebih jelas,” ujar Kombes Ade Ary, Senin (30/9/2024).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menambahkan bahwa rekaman tersebut diharapkan bisa memberikan gambaran lebih lengkap mengenai insiden pembubaran diskusi, termasuk perilaku massa yang terlibat serta kondisi di sekitar hotel saat kejadian berlangsung.
Baca Juga:
Polisi Periksa Saksi Kunci Pembubaran Diskusi di Kemang, Dua Orang Jadi Tersangka
Pemeriksaan Saksi Kunci Berlanjut
Selain menganalisis CCTV, polisi juga fokus pada keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi. Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah seorang pria berinisial JW, yang berada di tempat kejadian namun tidak terlibat dalam aksi kekerasan.
Menurut Kombes Ade Ary, saksi JW diduga memiliki informasi penting tentang peristiwa yang terjadi dan diharapkan bisa membantu memberikan gambaran lebih jelas mengenai latar belakang pembubaran diskusi.
"JW mengetahui secara rinci kejadian tersebut dan menjadi kunci dalam investigasi kami," ungkap Kombes Ade Ary.
Dua Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).
Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.
"Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," kata Wira.
Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
"Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP)," ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah