HOME  ⁄  Hukum

Polisi Periksa Saksi Kunci Pembubaran Diskusi di Kemang, Dua Orang Jadi Tersangka

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polisi Periksa Saksi Kunci Pembubaran Diskusi di Kemang, Dua Orang Jadi Tersangka
Foto: Gedung Polda Metro Jaya

Pantau - Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus pembubaran diskusi oleh sekelompok massa di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. Pada Senin (30/9/2024), penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang saksi kunci berinisial JW yang diduga memiliki informasi penting terkait insiden tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan pemeriksaan ini untuk mengumpulkan lebih banyak bukti terkait pembubaran yang terjadi pada Sabtu (28/9).

"Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci untuk mendalami peristiwa tersebut," kata Wira kepada wartawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa JW berada di lokasi kejadian saat insiden terjadi. Meski tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan, JW diduga mengetahui rangkaian peristiwa yang berujung pada pembubaran diskusi.

Baca Juga:
Ini Peran 5 Pelaku Pembubaran Acara Diskusi di Kemang
 

"Pemeriksaan ini penting karena JW adalah rekan dari para pelaku, dan dia berada di tempat kejadian," ujar Ade Ary.

Dua Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sejak insiden terjadi, lima orang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dari lima orang tersebut, dua di antaranya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengatakan kedua tersangka terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

"Terkait peristiwa di Kemang, dua dari lima orang yang diamankan sudah menjadi tersangka, salah satunya terlibat dalam perusakan, sementara lainnya dalam penganiayaan," jelas Ade Ary.

Kedua tersangka akan dikenakan beberapa pasal. Tersangka perusakan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, sementara tersangka penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. Polisi memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam aksi pembubaran yang berujung kekerasan tersebut.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler