billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jumlah Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Bertambah Jadi 22 Orang

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Jumlah Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Bertambah Jadi 22 Orang
Foto: Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan (kanan) didampingi Dandenpom IX/1 KPG Mayor CPM Dian Permana memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang (sumber: ANTARA/Kornelis Kaha)

Pantau - Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan menyampaikan jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo yang menyebabkan korban meninggal dunia bertambah menjadi 22 orang.

Penambahan Tersangka dan Penyerahan Berkas

"Jadi sebelumnya dirilis beberapa waktu lalu kami sampaikan ada 20 orang tersangka, kini jumlahnya udah 22 tersangka," katanya di Kupang, Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dan tersangka ke Oditurat Militer III-14 Kupang.

Menurutnya, penambahan jumlah tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada sehingga penyidik menetapkan tambahan tersangka.

"Sehingga total sampai hari ini kita serahkan ke Oditurat Militer berjumlah 22 orang," ujar dia.

Dari 22 tersangka tersebut, terdapat juga unsur pimpinan yang menurut penyidik memenuhi unsur perbuatan pidana.

"Sehingga kami memasukkan dua tambahan unsur pimpinan ini dalam berkas perkara," ujarnya.

Para tersangka kini ditahan di sel tahanan Denpom IX/I Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan penyerahan berkas perkara berupa tersangka dan barang bukti, proses penyidikan kasus Prada Lucky dinyatakan selesai.

Proses Hukum Selanjutnya

Kepala Oditurat Militer III-14 Kupang Letkol CHK Alex Penjaitan menyatakan pihaknya akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut.

" Kami akan pelajari berkas ini secara seksama, jika sudah lengkap maka kita lanjutkan ke sidang. Saya berharap dukungan dan doa rekan-rekan supaya proses hukum berjalan dengan lancar dan aman," ujarnya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong adanya justice collaborator dalam kasus Prada Lucky.

Penulis :
Shila Glorya