billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penetapan Tersangka Delpedro Marhaen Dinilai Sah, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Penetapan Tersangka Delpedro Marhaen Dinilai Sah, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan
Foto: Tim bidang hukum Polda Metro Jaya dalam sidang jawaban termohon dengan tersangka aktivis demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Jakarta, Senin 20/10/2025 (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Tim hukum Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen, seorang aktivis yang menjadi tersangka kasus penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Penetapan Tersangka Dinilai Sesuai Hukum

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh AKBP Iverson Manossoh, perwakilan tim hukum Polda Metro Jaya, dalam persidangan praperadilan pada Senin, 20 Oktober 2025.

"Bahwa Termohon menyatakan dengan tegas agar kiranya Yang Mulia hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ungkapnya dalam persidangan.

Iverson menjelaskan bahwa penetapan Delpedro sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum karena didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

"Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor STap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 sudah sah menurut hukum, dan penetapan tersangka tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat," ia menegaskan.

Selain itu, penetapan status tersangka tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal dan dinyatakan sah oleh penyidik.

Polisi Gunakan Diskresi Berdasarkan UU Polri

Iverson juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan diskresi untuk menjaga ketertiban dan stabilitas negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

"Bahwa Termohon melakukan tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Pasal 18 ayat 1 UU No 2 tahun 2002 UU Polri yang berbunyi untuk kepentingan umum, pejabat kepolisian negara Republik Indonesia dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Dalam hal ini, pejabat Polri memiliki diskresi untuk melakukan tindakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga demi menjaga stabilitas negara," jelasnya.

Diskresi tersebut, menurut Iverson, digunakan karena ada kekhawatiran akan penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan penghasutan oleh Delpedro.

Ia juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan secara resmi tidak bersifat mutlak.

"Bahwa berdasarkan prosedur tetap nomor 1 tahun 2010 atau Protap tentang penanggulangan tindakan anarki, dalam protap ini kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi untuk membela diri atau keluarga terhadap ancaman atau luka parah segera terjadi, untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, oleh karena itu Termohon melakukan penangkapan," ujarnya.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dalam perkara tersebut, Termohon adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penulis :
Shila Glorya