HOME  ⁄  Nasional

Imbas Ciptakan Kerumunan, Habib Rizieq Didenda Pemprov DKI Sebesar 50 Juta

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Imbas Ciptakan Kerumunan, Habib Rizieq Didenda Pemprov DKI Sebesar 50 Juta

Pantau.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi maupun pernikahan anaknya yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11).

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

Baca juga: Kerumunan Massa HRS, Rahmad PDIP: Bila Sayang Umat Hentikan Kegiatan

"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieq pada Minggu (15/11/2020).

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq. Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.

Baca juga: Rekonsiliasi dengan Pemerintah, Habib Rizieq: Gue Bukan Kue Apem Lembek

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Namun acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Penulis :
Noor Pratiwi