
Pantau.com - Polda Metro Jaya menetapkan aktris Gisella Anastasia jadi tersangka kasus video asusila. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel sudah mengakui bahwa pemeran wanita di video itu adalah dirinya dan diambil pada tahun 2017 di sebuah hotel di Kota Medan.
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga GA mengakui dan MYD mengakui memang itu yang ada di video yang beredar di medsos itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Tak hanya Gisel, pemeran pria dalam video itu juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni MYD, seorang pria berusia 36 tahun asal Medan.
Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditangkap dan Sudah Ditahan
Menurut Yusri, penetapan tersangka keduanya dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan didukung keterangan beberapa saksi ahli.
Gisel kini terancam dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No 44 tentang Pornografi.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel atas nama PP dan MN.
Baca juga: Kasus Video Asusila Mirip Gisel dan Jedar Naik ke Tahap Penyidikan
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Dua tersangka penyebar video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah "follower" di akun media sosialnya dan mengikuti kuis.
- Penulis :
- Adryan N