
Pantau - Kasus penyebaran video asusila dua remaja berinisial S (14) dan kekasihnya R (17) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara dimediasi polisi dan pemerintah. Kedua belahpihak sepakat untuk berdamai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan mediasi yang dilakukan berhasil dan kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Mediasi kita hari ini berjalan lancar dengan dilakukannya perdamaian dengan kekeluargaan dan mereka saling memaafkan," kata Hadi, Selasa (12/11/2024).
Hadi menuturkan kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan tersebut dengan pertimbangan masa depan kedua remaja tersebut.
"Atas pertimbangan masa depan anak, nama baik keluarga, situasi Kamtibmas Kota Padangsidimpuan. Masing-masing pihak mencabut laporan pengaduan," tutur Hadi.
Baca: 3 Pria di Riau Ditangkap usai Sebarkan Video Porno Sesama Jenis
Baca juga: Anak Musisi Laporkan Penyebar Video Syur Dirinya Karena Merasa Dirugikan
Sebelumnya, kasus tersebut berawal pada 13 April 2024 saat S mengirimkan foto dirinya tengah berpakaian ketat ke R. Lalu, setelah melihat foto tersebut, R merekam video dirinya tengah melakukan perbuatan tak senonoh di kamar mandi hotel. Video tersebut dikirim R sebanyak tiga kali dengan fitur sekali lihat.
Mengetahui adanya video tersebut, orang tua kedua belah pihak pun saling melaporkan. Orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Sedangkan, orang tua R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan pada 20 Juni 2024.
Pihak kepolisian sempat melakukan mediasi sebanyak tiga kali terkait kasus tersebut namun gagal hingga akhirnya kedua remaja tersebut menjadi tersangka. Salah satu alasan mediasi tersebut gagal lantaran orang tua S meminta uang ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada keluarga R, namun keluarga R hanya mampu memberikan uang Rp15-20 juta.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun