
Pantau - Sebuah video asusila yang melibatkan seorang guru madrasah di Gorontalo beredar di media sosial, memicu reaksi keras dari Kementerian Agama.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyesalkan tindakan tersebut dan memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan sanksi berat.
"Kami sedang memproses kasus ini, dan guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir perilaku seperti ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya, bukan sebaliknya," tegas Thobib di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Menurut Thobib, tindakan tersebut jelas melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam peraturan tersebut, pasal 3 huruf f menegaskan bahwa PNS harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, serta tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan.
"Sanksi berat akan kami berikan sebagai langkah penegakan disiplin dan untuk memberi efek jera," ujarnya.
Thobib juga menyoroti keberadaan siswa madrasah dalam video tersebut. Ia meminta kepala madrasah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian khusus kepada siswa yang terlibat, baik secara psikologis maupun sosial.
"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didik yang terdampak," tambahnya.
Lebih lanjut, Thobib mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo untuk berkoordinasi dengan KPAI guna memberikan pendampingan bagi siswa yang menjadi korban dalam kasus ini.
"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dengan harapan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban, dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas