
Pantau.com - Habib Rizieq Shihab kembali menyandang status tersangka. Kali ini, dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan COVID-19 atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap dirinya di RS UMMI Bogor.
Selain Rizieq, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas juga jadi tersangka.
"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Pemuda 21 Tahun Ditangkap Usai Serang Polisi pada Aksi 1812
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," kata Rian.
Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.
Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.
Baca juga: 6 Anggota FPI Tewas, GP Ansor: Jangan Pakai Agama untuk Rongrong Kedaulatan
Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.
Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.
Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama. "Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
rn- Penulis :
- Adryan N