Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pria di Aceh Ditangkap atas Kepemilikan 33 Kg Sabu yang Disembunyikan di Dinding Mobil

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Pria di Aceh Ditangkap atas Kepemilikan 33 Kg Sabu yang Disembunyikan di Dinding Mobil
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Gettyimages)

Pantau - Seorang pria berinisial MN (32) warga Aceh ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam dinding mobil yang dikendarainya.

"Satu orang berinisial MN kami amankan," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommi Aruan, Minggu (23/2/2025).

AKBP Tommi mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/2). Bermula dari petugas menyergap mobil yang membawa 33 kg sabu-sabu tujuan Jakarta di sekitaran Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Penyelundupan Sabu dalam Sabun Mandi ke Lapas Kediri Digagalkan

Dugaan sementara, barang haram tersebut dibawa dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Jakarta. Untuk menghindari deteksi petugas, pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dinding mobilnya.

"Narkoba disembunyikan pada dinding mobil yang sudah dimodifikasi. Barang itu hendak diedarkan ke Jakarta," kata Tommi.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini, termasuk mengungkap jaringan yang terlibat. "Dari pengungkapan ini, kami masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya. Untuk lebih jelasnya nanti diriliskan," pungkasnya.

Baca juga: Pasutri di Cirebon Nekat Edarkan Sabu Demi Penuhi Kebutuhan Ekonomi

Penulis :
Laury Kaniasti