
Pantau - Sepasang suami istri (pasutri) di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) nekat mengedarkan narkoba demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Keduanya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah dilakukan penyelidikan terkait bisnis haram yang mereka lakukan.
Sepasang suami istri, HM (28) dan RS (26) itu ditangkap Satnarkoba Polres Cirebon Kota atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa mereka telah menjalani bisnis haram ini selama tiga bulan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, yang perempuan bersama suaminya sudah tiga bulan (menjadi pengedar narkoba). Ini kasusnya sabu," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Jumat (14/2/2024).
Baca juga: Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru Dibekuk di Palembang, 3 Kg Sabu Disita
Pasangan suami istri ini nekat mengedarkan narkoba demi mendapatkan uang dengan cara instan. Terdesak oleh kebutuhan ekonomi, mereka memilih jalan pintas dengan terjun ke dunia peredaran narkoba.
"Motifnya adalah ekonomi yang melatarbelakangi mereka melakukan hal ini," ucap Eko.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu kini harus berurusan dengan polisi dan terancam menjalani hukuman dibalik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling besar Rp8 miliar," jelasnya.
Baca juga: Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
- Penulis :
- Laury Kaniasti