Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru Dibekuk di Palembang, 3 Kg Sabu Disita

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru Dibekuk di Palembang, 3 Kg Sabu Disita
Foto: Ilustrasi Tertangkap (Gettyimages)

Pantau -  Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang pengedar narkoba yang diduga merupakan bagian dari jaringan besar asal Pekanbaru. Dari tersangka tersebut, pihak kepolisian menyita sabu sebesar 3.170 gram.

"Kami mengamankan satu tersangka pengedar narkoba jaringan Pekanbaru. Dari tersangka tersebut, kami mengamankan sebanyak 3.170 gram sabu,"kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Kamis (30/1/2025).

Kombes Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka bernama Bahtiar (25) yang terlibat dalam kasus tersebut. Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/1) di Jalan Syakyakirti, Kecamatan Gandus, Palembang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya transaksi jual beli sabu di lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sabu seberat 1,1 kg.

Baca juga: Interpol Ringkus 45 Terduga Teroris dan Pengedar Narkoba di Afrika Barat

Pihaknya juga telah menyita ponsel milik tersangka. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka telah memutuskan jaringan komunikasi di perangkat tersebut, sehingga tidak ditemukan jejak komunikasi mengenai pengedaran narkotika tersebut.

"Alat komunikasinya telah disita Namun, jaringannya menggunakan jaringan (komunikasi) terputus sehingga masih belum terlacak dari mana barang tersebut berasal," ujarnya.

Bahtiar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Palembang. Pihaknya akan segera menyerahkan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses peradilan selanjutnya.

"Yang bersangkutan (Bahtiar) telah ditahan. Akan segera kami serahkan ke JPU untuk proses peradilan yang ada," tutupnya.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 10,9 Kg

Penulis :
Laury Kaniasti