
Pantau - Polresta Bogor menetapkan sopir truk, Bendi Wijaya sebagai tersangka dalam kecelakaan di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor setelah ditemukan bukti bahwa ia mengemudi secara tak wajar. Insiden yang terjadi pada Selasa (4/2) itu menewaskan 8 orang dan 11 orang mengalami luka-luka.
"Di sana, (sopir) mengemudi yang tidak wajar," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, Kamis (13/2/2025).
Bendi Wijaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan, keterangan para saksi, dan dukungan alat bukti CCTV. Ia dijerat pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp24 juta.
"Jadi statusnya (Bendi) sudah jadi tersangka, sekarang sudah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota. Hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, serta alat bukti yang kita miliki dari CCTV. Pasal yang kita terapkan Pasal 311 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009," jelasnya.
Baca juga: Sopir Truk jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut di GT Ciawi
Diberitakan sebelumnya kecelakaan beruntun yang melibatkan 7 kendaraan terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (4/2) pukul 23.30 WIB. Polisi mengatakan kejadian bermula saat truk dengan muatan galon melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta kemudian mengalami rem blong.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 8 orang meninggal dunia, sementara 11 orang lainnya mengalami luka-luka. Dari total korban meninggal dunia, 6 diantaranya telah berhasil diidentifikasi namun dua korban lainnya hingga saat ini belum dapat diidentifikasi karena mengalami luka bakar sampai 100%.
Baca juga: Polisi Tak Temukan Bekas Rem di TKP Kecelakaan Ciawi, 3D Laser Scanner bakal Digunakan
Baca juga: Update Kecelakaan Maut GT Ciawi, 1 Orang Dirujuk ke RS Polri
- Penulis :
- Laury Kaniasti