Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Buntut Penembakan TNI Cengkareng, Propam Polri Larang Polisi ke Kafe dan Minum Miras

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Buntut Penembakan TNI Cengkareng, Propam Polri Larang Polisi ke Kafe dan Minum Miras

Pantau.com - Insiden penembakan oleh oknum polisi Bripka Cornelius Siahaan di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat kini berbuntut panjang. Divisi Propam Polri menyesalkan insiden yang turut menewaskan seorang anggota TNI AD.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan, anggota Polri dilarang memasuki tempat hiburan, apalagi sampai mengkonsumsi minuman keras. 

Baca juga: RM Cafe Nekat Operasi saat PPKM, Satpol PP: Sudah 2 Kali Ditindak, Cuma Membandel

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," tutur mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini, Kamis (25/2/2021).

Sambo mengatakan, Propam Polri juga akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik dengan melihat tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri.

Bripda CS, pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua warga sipil akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Irjen Sambo, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Tersangka Kasus Penembakan di Kafe Cengkareng Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Sambo.

Atas perbuatannya itu, Bripda CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres sekarang diproses pidana oleh Polda Metro Jaya," kata Sambo.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi