
Pantau - Satnarkoba Polresta Bogor Kota memperketat pengawasan dan gencar melakukan razia minuman keras (miras) ilegal yang dijual di warung-warung kelontong menjelang Pilkada Serentak 2024. Dalam razia terbaru, polisi menyita 55 botol miras dari dua lokasi yang dicurigai menjual miras tanpa izin.
"Kami mengamankan 55 botol miras berbagai merek dari dua warung kelontong. Ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada," ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, Kamis (17/10/2024).
Razia ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan di tengah pelaksanaan kampanye Pilkada. Eka menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan di beberapa titik rawan untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Bogor.
Baca Juga:
Remaja di Jakbar Tewas usai Ditemani Wanita Misterius saat Minum Miras
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari pencegahan potensi gangguan yang mungkin terjadi selama tahapan Pilkada, terutama yang dipicu oleh konsumsi miras ilegal," tambah Eka.
Polresta Bogor Kota berkomitmen menjaga stabilitas dan keamanan selama Pilkada, termasuk melalui razia miras yang rutin dilakukan di wilayah-wilayah yang dicurigai.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah