HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Malang Bongkar Modus Ekspedisi, Puluhan Ribu Rokok dan Miras Ilegal Diamankan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Malang Bongkar Modus Ekspedisi, Puluhan Ribu Rokok dan Miras Ilegal Diamankan
Foto: (Sumber :Malang, 04-09-2026 - Pengiriman melalui jasa ekspedisi menjadi modus yang terungkap dalam dua upaya peredaran miras dan rokok ilegal di Malang.)

Pantau - Bea Cukai Malang menggagalkan dua pengiriman barang kena cukai ilegal melalui jasa ekspedisi di Kota Malang dengan mengamankan 50 botol minuman keras serta 26.020 batang rokok tanpa pita cukai.

Dua penindakan tersebut dilakukan di jasa ekspedisi yang berada di Kecamatan Sukun dan Kecamatan Kedungkandang pada Agustus 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan pengawasan terhadap jalur distribusi dan jasa ekspedisi terus diperkuat untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.

"Dua penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Malang dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk melalui jalur distribusi dan jasa ekspedisi. Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk mencegah peredaran BKC ilegal sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai," ujar Johan.

Bea Cukai Temukan Miras dan 26.020 Batang Rokok Ilegal

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (11/8/2026) di sebuah jasa ekspedisi di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Petugas menemukan 50 botol minuman mengandung etil alkohol berupa Arak Bali Golongan C tanpa pita cukai dengan volume keseluruhan mencapai 30 liter.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2 juta, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah mencapai Rp3,03 juta.

Penindakan kedua berlangsung pada Selasa (18/8/2026) di jasa ekspedisi di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam penindakan itu, petugas menemukan 1.301 bungkus berisi 26.020 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Nilai puluhan ribu batang rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp38.671.700 dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah sebesar Rp19.430.120.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan Peredaran Barang Ilegal Diperketat

Bea Cukai Malang memastikan pemberantasan rokok dan minuman keras ilegal akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.

"Upaya pemberantasan peredaran rokok dan miras ilegal akan terus kami lakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai. Langkah ini kami harapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang patuh," tutup Johan.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat tidak memproduksi, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi barang kena cukai ilegal.

Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal dapat melaporkannya kepada kantor Bea Cukai terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026