
Pantau - Bea Cukai Kediri menggagalkan pengiriman lebih dari 1,5 juta batang rokok ilegal setelah terlibat kejar-kejaran dengan sebuah truk boks di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Surabaya-Nganjuk, tepatnya di depan SPBU Sukomoro, setelah petugas memperoleh informasi mengenai truk boks bernomor polisi B 9800 TCG yang diduga membawa rokok ilegal dari Madura melalui Tol Trans Jawa.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Arintoko Dwi Wiharto mengatakan petugas melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap kendaraan tersebut.
“Kami melalui Tim Indak Lembu Suro Bea Cukai Kediri melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap truk boks yang diduga membawa barang kena cukai ilegal. Dalam proses penghentian, kendaraan tersebut sempat melakukan perlawanan dan petugas melakukan pengejaran hingga kendaraan berhasil diamankan,” ujar Arintoko.
Truk Terobos Palang Tol hingga Masuk Parit
Empat petugas Bea Cukai Kediri awalnya bergerak menuju wilayah Tol Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, kemudian melakukan pemantauan di ruas Tol Kertosono-Ngawi.
Saat truk yang menjadi target melintas, petugas melakukan pengejaran karena pengemudi tidak segera menghentikan kendaraannya.
Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, truk sempat bersenggolan dengan kendaraan dinas Bea Cukai Kediri dan kendaraan patroli jalan tol.
Truk kemudian keluar melalui exit Tol Nganjuk dengan menerobos palang pintu tol hingga mengalami kerusakan sebelum pengejaran berlanjut ke Jalan Raya Surabaya-Nganjuk.
Di kawasan Sukomoro, truk tersebut menyenggol sebuah bus sebelum akhirnya masuk ke parit dan berhasil diamankan petugas.
“Dalam kejadian tersebut terdapat kerusakan pada kendaraan dinas Bea Cukai, kendaraan dinas Jasa Marga, portal tol, serta bus yang terdampak dalam rangkaian kejadian,” jelasnya.
Petugas Sita 1.564.400 Batang Rokok Ilegal
Pemeriksaan terhadap muatan truk menemukan barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, termasuk Fantastic Mild.
“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan mencapai 78.300 bungkus atau sebanyak 1.564.400 batang rokok ilegal. Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp2.323.134.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.513.736.906,” rinci Arintoko.
“Jutaan rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Kini barang bukti beserta sarana pengangkut telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Petugas turut mengamankan dua orang yang berada di dalam truk dan membawa keduanya ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dimintai keterangan mengenai asal-usul serta pengangkutan rokok ilegal tersebut.
Bea Cukai Kediri masih mendalami perkara itu, sementara jutaan batang rokok ilegal dan truk boks yang digunakan sebagai sarana pengangkut telah diamankan.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami informasi terkait barang dan sarana pengangkut yang digunakan. Bea Cukai Kediri akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Arintoko.
- Penulis :
- Aditya Yohan




