HOME  ⁄  Nasional

Sunaryo Diciduk Polisi karena Bakar Bendera Merah Putih Lalu Diunggah ke Facebook

Oleh Adryan N
SHARE   :

Sunaryo Diciduk Polisi karena Bakar Bendera Merah Putih Lalu Diunggah ke Facebook

Pantau.com - Polres Lampung Timur menangkap pria bernama Sunaryo (29) atas dugaan sebagai pelaku pembakaran bendera Merah Putih.

"Pelaku sudah berhasil kami amankan, kemudian akan melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista di Lampung Timur, Jumat (2/4/2021).

Menurut keterangan dari kepolisian, Sunaryo yang merupakan warga Dusun III RT 07/RW 03, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur tersebut melancarkan aksi pembakaran bendera pada hari Selasa (30/3) pada pukul 15.00 WIB di rumahnya.

"Rekaman pembakaran tersebut diunggahnya ke media sosial Facebook milik pelaku dengan nama akun “Sunaryo” pukul 18.09 WIB," kata Faria.

Baca juga: PP Muhammadiyah Beberkan Faktor Aksi Terorisme di Indonesia Sulit Dihentikan

Dari penelusuran tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap SN di rumahnya pada hari Kamis (1/4).

"Dari penangkapan tersebut, kami telah mengamankan satu buah botol kecil berisi sisa bahan bakar, satu plastik bening berisi sisa bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera, kayu penyulut api, dan satu unit handphone," katanya.

AKP Faria mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.

"Kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa guna mengetahui kondisi kejiwaannya," ujar Faria.

Baca juga: MUI: Islam Tak Pernah Ajarkan Umatnya untuk Membunuh dengan Bom Bunuh Diri

Atas tindakannya, SN dikenai sanksi tindak pidana Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 jo. Pasal 24 Huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan.

rn
Penulis :
Adryan N