Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satgas COVID-19 Jelaskan Perubahan Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Oleh Syahrul
SHARE   :

Satgas COVID-19 Jelaskan Perubahan Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Pantau.com - Pemerintah telah mengubah syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.12/2021 yang berlaku sejak 1 April 2021.

“Masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat beberapa perubahan dalam SE Satgas No.12/2021 jika dibandingkan SE sebelumnya yaitu SE Satgas No.7/2021,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Pengembangan PPKM Mikro di Sejumlah Provinsi

Perubahan pertama adalah masa berlaku negatif PCR untuk perjalanan dari dan ke Pulau Bali. Perubahan masa berlaku hasil negatif PCR dari dan ke Pulau Bali dari 3x24 jam menjadi 2x24 jam.

Selanjutnya, adanya opsi penggunaan hasil negatif GeNose di tempat keberangkatan, di antara lain di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal, maupun di rest area yang telah menyediakannya. “Khusus berlakunya test GeNose yaitu untuk 1 kali perjalanan. Termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara,” ungkap Wiku.

Perubahan ketiga adalah adanya aturan khusus penyebarangan laut di mana diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau GeNose.

Baca juga: Wiku: Penanganan COVID-19 Dilakukan Secara Strategis, Terstruktur, dan Masif

“Prinsipnya perubahan yang dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan pusat ini melibatkan keputusan antar kementerian dan lembaga terkait yang mengetahui dengan baik teknis operasional di lapangan,” tutur Wiku.

Wiku mengimbau masyarakat dapat mendukung pemerintah dalam upaya menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap aman dari covid-19. Selain itu peran serta petugas di lapangan dalam menegakan aturan juga menjadi sumbangsih yang sangat berdampak untuk menekan potensi penularan covid di perjalanan.

Penulis :
Syahrul