HOME  ⁄  Nasional

Tok! Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Tok! Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Pantau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan hukuman denda Rp20 juta yang jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana lima bulan penjara.

Mantan Imam Besar FPI itu dinyatakan terbukti melakukan tindakan melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang Vonis Kasus Kerumunan Hari Ini

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dan ketentuan jika denda tak dibayar maka diganti dengan pidana 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:  21 Pendukung Habib Rizieq Diciduk, Mereka Tiba di PN Jaktim Sejak Semalam

Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan pasal berlapis yakni, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Habib Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.

Perkara Habib Rizieq ini terkait dengan kerumunan di Megamendung paka 13 November 2020. Habib Rizieq Shihab dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Penulis :
Noor Pratiwi