Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Sumbar Desak Pembongkaran Paksa Bangunan Liar di TWA Megamendung, Kritik Ketidaktegasan Pemerintah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ombudsman Sumbar Desak Pembongkaran Paksa Bangunan Liar di TWA Megamendung, Kritik Ketidaktegasan Pemerintah
Foto: Ombudsman Sumbar Desak Pembongkaran Paksa Bangunan Liar di TWA Megamendung, Kritik Ketidaktegasan Pemerintah(Sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Pantau - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap keberadaan bangunan liar di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, yang kembali beroperasi pasca-penyegelan.

"Nyatanya setelah tahap penyegelan, aktivitas di kawasan TWA Megamendung kembali beroperasi," ungkap Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dalam pernyataan resminya.

Adel menyebut ketidaktegasan pemerintah dan instansi terkait sebagai penyebab utama bangunan tak berizin tersebut kembali beraktivitas meskipun sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kehutanan, BKSDA, TNI/Polri, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Kamis, 26 Juni 2025.

Ombudsman Desak Pemerintah Lanjutkan ke Pembongkaran

Adel menegaskan bahwa jika pengelola atau pemilik usaha tetap tidak mematuhi penyegelan, maka langkah selanjutnya adalah pembongkaran paksa.

"Jadi, kalau mereka tidak patuh pada penyegelan itu maka seharusnya pemerintah atau pihak terkait langsung saja ke proses berikutnya, yakni pembongkaran paksa," ujarnya.

TWA Megamendung merupakan kawasan hutan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan tunduk pada regulasi perlindungan kawasan hutan.

Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menggagalkan papan peringatan oleh otoritas berwenang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 232 Ayat 1 KUHP.

Langkah tegas menurutnya diperlukan untuk menegakkan hukum dan mencegah pengabaian terhadap kawasan konservasi.

Tokoh Adat Kritik Kurangnya Koordinasi Eksekusi

Sementara itu, tokoh adat Nagari Singgalang, Yunelson Datuak Tumangguang, menyayangkan langkah eksekusi terhadap bangunan di TWA Megamendung yang menurutnya dilakukan tanpa koordinasi dengan masyarakat setempat.

"Eksekusi ini tanpa adanya koordinasi pemerintah terutama gubernur," ucap Yunelson.

Ia mengungkapkan bahwa pasca banjir bandang yang melanda wilayah tersebut, belum ada diskusi atau pertemuan antara pemerintah, baik gubernur maupun bupati, dengan tokoh adat, meskipun undangan resmi telah disampaikan.

Menurutnya, proses penertiban seharusnya dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat lokal.

Penulis :
Ahmad Yusuf