
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia menyarankan pemerintah mengevaluasi rencana impor sekitar 150 ribu mobil niaga dari India yang direncanakan untuk mendukung program logistik Koperasi Desa.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyoroti adanya potensi hambatan operasional jika spesifikasi teknis kendaraan impor tidak selaras dengan regulasi energi nasional.
"Keselarasan kebijakan sangat diperlukan untuk menjaga efektivitas sistem logistik di pedesaan", katanya.
Ia menilai upaya memobilisasi desa untuk memutus rantai distribusi pangan merupakan inisiatif strategis yang patut diapresiasi.
Namun Ombudsman menekankan pentingnya kesesuaian teknis serta perencanaan yang matang agar alokasi anggaran negara sebesar Rp24,6 triliun dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi pelayanan publik.
Potensi Kendala Teknis Kendaraan Impor
Yeka mengingatkan penggunaan kendaraan yang dirakit sepenuhnya atau completely built up berpotensi menghadapi kendala teknis jika tidak selaras dengan kebijakan bahan bakar biodiesel di Indonesia.
Kendaraan tersebut dikhawatirkan tidak kompatibel dengan mandatori biodiesel B40 atau B50 yang berlaku di dalam negeri.
"Ketidaksesuaian ini dikhawatirkan dapat memicu gangguan fungsi mesin pada skala luas", ujarnya.
Ia menjelaskan gangguan teknis pada mesin berpotensi menghambat distribusi pangan di desa.
Kondisi tersebut juga dikhawatirkan membebani masyarakat dengan biaya perawatan tinggi serta kesulitan memperoleh suku cadang di wilayah pelosok.
Yeka menekankan pentingnya integrasi kebijakan dengan merujuk pada Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur sinergi antar fungsi pemerintah.
Pengelolaan keuangan negara juga harus mematuhi prinsip tertib dan efisien sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ia juga menyinggung fungsi pengawasan berdasarkan Pasal 72 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkait tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Dorong Prioritas Industri Otomotif Nasional
Sebagai penguatan tata kelola, Ombudsman menyarankan pemerintah memprioritaskan produsen otomotif nasional seperti PT Pindad atau konsorsium otomotif dalam negeri.
Produk otomotif lokal dinilai lebih siap dan kompatibel dengan karakteristik bahan bakar biodiesel B40 atau B50 di Indonesia.
"Pemanfaatan industri domestik merupakan langkah strategis yang sejalan dengan mandat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri", kata Yeka.
Ia menilai penggunaan produk nasional dapat memperkuat kedaulatan ekonomi sekaligus menjamin keberlanjutan layanan karena ekosistem pemeliharaan dan purnajual sudah tersedia luas di Indonesia.
Selain armada kendaraan, Ombudsman menilai keberhasilan program juga bergantung pada ketepatan sasaran distribusi.
Berdasarkan data Indeks Desa Membangun, pengadaan armada logistik disarankan difokuskan pada 11.524 desa kategori tertinggal dan sangat tertinggal.
Wilayah prioritas tersebut mencakup sekitar 3.800 desa di Papua, 2.200 desa di Sumatera, 1.600 desa di Kalimantan, 1.400 desa di Sulawesi, 1.200 desa di Nusa Tenggara, 900 desa di Maluku, serta 424 desa di kawasan Jawa dan Bali.
Untuk desa di luar zona prioritas, Ombudsman menyarankan optimalisasi sumber daya agar tidak terjadi pemborosan belanja modal.
Pada desa yang sudah berkembang, strategi logistik disarankan diarahkan pada penguatan ekosistem digital.
Peran Badan Usaha Milik Desa dan koperasi dapat dioptimalkan sebagai agregator digital di desa maju.
"Dengan kombinasi dukungan armada fisik buatan lokal untuk daerah tertinggal dan optimasi digital untuk daerah maju, kedaulatan pangan nasional yang mandiri serta akuntabel dapat terwujud secara efisien", ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







