
Pantau - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan siap menindaklanjuti usulan dan rekomendasi Komisi VII DPR RI untuk melakukan audit terhadap kawasan pergudangan setelah terjadinya kebakaran pabrik pestisida di Serpong yang mencemari aliran sungai dan berada di dekat permukiman warga.
Kebakaran tersebut terjadi di perusahaan PT Biotek Saranatama yang menyimpan pestisida.
Insiden itu mengakibatkan pencemaran aliran Sungai Cisadane sepanjang sekitar 22,5 kilometer yang meliputi wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan pemerintah daerah telah meminta seluruh kawasan pergudangan untuk memenuhi aturan yang berlaku setelah kejadian tersebut.
Ia menyampaikan, "Usai kejadian kemarin, kita sudah meminta seluruh kawasan pergudangan untuk memenuhi aturan yang berlaku. Kami libatkan kepolisian dan kejaksaan untuk penegakan aturan."
Gudang Pestisida Dinilai Tidak Miliki Izin Khusus
Pilar Saga Ichsan menjelaskan bahwa usaha yang dijalankan di kawasan pergudangan Taman Tekno tidak memiliki perizinan khusus sebagaimana yang seharusnya dimiliki.
Ia menegaskan, "Gudang penyimpanan pestisida atau bahan berbahaya seharusnya memiliki izin khusus. Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua."
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga meminta pengelola kawasan industri termasuk Taman Tekno untuk memastikan seluruh aktivitas pergudangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut terutama berkaitan dengan pengelolaan bahan berbahaya serta keberadaan instalasi pengolahan air limbah atau IPAL.
DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Ruang
Pilar Saga Ichsan menjelaskan bahwa dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Selatan tidak lagi membuka perizinan untuk kawasan industri baru.
Ia menyebut kawasan industri yang ada saat ini seperti Taman Tekno merupakan kawasan lama yang telah dikembangkan sejak era 1990-an.
Ia menyampaikan, "Kawasan industri yang ada harus benar-benar sesuai dengan rencana tata ruang dan perizinan yang berlaku. Kami terbuka terhadap investasi, selama sesuai aturan."
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan kawasan pergudangan.
Ia menyampaikan, "Cek ulang tata ruang dan pastikan tak ada pergudangan dengan usaha yang kategori berbahaya dekat pemukiman warga. Pemkot Tangsel harus ambil momentum ini untuk evaluasi."
Menyusul kejadian tersebut Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyegel gudang milik PT Biotek Saranatama.
Penyegelan dilakukan untuk kepentingan penanganan serta penyelidikan oleh pemerintah terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi.
Para saksi tersebut berasal dari kalangan pegawai hingga manajer operasional PT Biotek Saranatama.
Penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Penulis :
- Aditya Yohan







