
Pantau - Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen pemerintah dalam pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi saat menerima audiensi dua perusahaan asal Jepang, Tokyo Gas Co. Ltd. dan Hanwa Co. Ltd., di kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Ade Mukadi mengatakan pemerintah memperhatikan berbagai isu internasional terkait tata kelola kehutanan.
"Oleh karena itu, kami sangat memperhatikan isu European Union Deforestation Regulation (EUDR), juga masalah feasibility, legality, dan sustainablity. Itu prinsip yang kami pegang dalam tata kelola hutan", ungkapnya.
Kedua perusahaan Jepang tersebut diketahui merupakan pembeli pelet kayu atau wood pellet yang diproduksi oleh PT Biomasa Jaya Abadi yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Audiensi itu dilakukan setelah muncul isu dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Jepang yang menuding industri wood pellet di Indonesia menyebabkan deforestasi.
Dalam pertemuan tersebut, Tokyo Gas dan Hanwa mengajukan sejumlah pertanyaan terkait pengendalian deforestasi di Indonesia.
Pertanyaan tersebut terutama berkaitan dengan implementasi Rencana Kerja Tahunan dalam pemanfaatan hutan.
Pertanyaan juga mencakup praktik perlindungan keanekaragaman hayati serta perlindungan flora dan fauna langka.
Empat Prinsip Pengelolaan Hutan
Kepala Subdirektorat Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Tony Rianto menjelaskan bahwa pengelolaan hutan di Indonesia berpedoman pada empat prinsip utama.
Prinsip pertama adalah kehutanan berkelanjutan yang menyeimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi.
Prinsip kedua adalah transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan hutan dapat dipantau dan diakses oleh semua pihak.
Prinsip ketiga adalah legalitas yang memastikan seluruh kegiatan kehutanan mematuhi perizinan dan peraturan yang berlaku.
Prinsip keempat adalah perlindungan hak masyarakat khususnya masyarakat adat dan masyarakat lokal yang bergantung pada hutan.
Tony Rianto menjelaskan Indonesia telah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian atau SVLK untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan produk kehutanan.
Sistem tersebut memastikan bahwa produk kehutanan dipanen, diangkut, diolah, dan diperdagangkan sesuai hukum yang berlaku.
"SVLK mencakup seluruh rantai pasok produk kehutanan. Cakupan yang komprehensif ini memastikan ketelusuran penuh dari hutan hingga ke pasar", katanya.
Ia menjelaskan proses verifikasi dalam SVLK melibatkan lembaga verifikasi independen yang melakukan audit di sektor hulu, hilir, hingga pelaku pasar.
Hasil audit tersebut memastikan produk yang masuk ke pasar domestik maupun internasional memenuhi persyaratan legalitas dan keberlanjutan.
RKT Jadi Instrumen Pengendalian Deforestasi
Ade Mukadi mengatakan Kementerian Kehutanan terus melakukan pembenahan kebijakan SVLK untuk menyesuaikan dengan tuntutan regulasi EUDR.
Ia juga menjelaskan bahwa Rencana Kerja Tahunan atau RKT merupakan dokumen perencanaan operasional yang wajib disusun setiap tahun oleh perusahaan perhutanan di Indonesia.
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Rencana Kerja Usaha jangka panjang perusahaan.
RKT berfungsi sebagai instrumen pengendalian deforestasi dengan membatasi kegiatan penebangan hanya pada area dan volume yang diizinkan.
Dokumen tersebut juga memastikan keberlanjutan hutan melalui integrasi pemanfaatan hasil hutan dan jasa lingkungan.
"Indonesia sangat berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan, keberlangsungan usaha, perlindungan masyarakat, dan juga perlindungan terhadap flora fauna", ujarnya.
Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa dengan Kementerian Kehutanan merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato pada Senin 2 Maret.
Dalam pertemuan tersebut Bupati Pohuwato Syaiful A. Mbuinga menjelaskan bahwa investasi PT Biomasa Jaya Abadi telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Perusahaan tersebut juga menjalankan operasional secara legal sesuai regulasi yang berlaku.
PT Biomasa Jaya Abadi disebut telah menyerap tenaga kerja lebih dari 1.500 orang di wilayah tersebut.
Kehadiran perusahaan itu juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekitar 9 persen.
"Investasi PT BJA di Kabupaten Pohuwato telah sesuai dengan regulasi yang ada. Pemerintah selalu melakukan pengawasan secara ketat kegiatan investasi di wilayah ini, termasuk kepada PT BJA", kata Syaiful.
- Penulis :
- Aditya Yohan







