billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Libur Natal, Ganjil Genap Tak Berlaku Hari Ini di Jakarta

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Libur Natal, Ganjil Genap Tak Berlaku Hari Ini di Jakarta
Foto: Dishub DKI Jakarta tiadakan kebijakan ganjil genap di hari libur Natal 2023

Pantau - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2023 untuk mendukung kelancaran ibadah Hari Natal 2023.

Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Beleid itu menyatakan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dengan kata lain, pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi genap hari ini diperkenankan melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap pada tanggal ganjil, Senin (25/12/2023).


Meski begitu, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo tetap mengimbau kepada para pengguna jalan agar tertib dalam berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas.

"Diimbau kepada pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," jelas Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. 

Penulis :
Aditya Andreas