
Pantau - Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diminta memprioritaskan agenda pemberantasan korupsi. Ini sebagaimana sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya.
Selain program makan siang gratis, dua Pekerjaan Rumah (PR) besar yang masuk dalam program 100 hari pemerintahanya adalah pengesahan RUU Perampasan Asset menjadi UU dan penuntasan mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Saya kira, urgensi maupun semangat disahkannya RUU Perampasan Aset adalah bisa menumpas korupsi,” ujar Pengamat Hukum Dr (Cand) Hardjuno Wiwoho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Karena itu, peran aktif masyarakat dinilainya sangat penting untuk mengawal pembahasan substansi RUU Perampasan Aset. Hal ini penting agar tidak ada kelompok tertentu yang memanfaatkannya isu RUU Perampasan Aset sebagai gimik politik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyinggung soal pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara. Namun sejak Surat Presiden atau Supres tentang RUU Perampasan Aset diserahkan Pemerintah ke DPR pada Mei 2023, hingga kini beleid itu tak kunjung disahkan.
“Saya kira, di tahun awal pemerintahan baru ini, mari semua anak bangsa, sama-sama mengawal seberapa serius mereka mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Karena dari situ menjadi alat ukur keseriusan memberantas korupsi,” ujar Mahasiswa Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya ini.
Namun demikian, Hardjuno mengaku pengesahan RUU ini tidak mudah. Soalnya, tarik ulur pengesahan RUU Perampasan Aset ini sangat kuat sekali. Apalagi, banyak tangan politik yang bermain.
“Mestinya semua komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia mengawasi pembahasan RUU ini,” ujarnya.
Sebab, RUU ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi.
Lebih lanjut, Hardjuno melihat, tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang sangat besar, terutama dari sektor ekonomi.
Situasi ini menyulitkan pemerintahan baru ini merealisasikan janji kampanye. Salah satu contohnya, kondisi geopolitik yang semakin memanas yang memberikan tekanan terhadap APBN.
Memburuknya kondisi ekonomi global ini memberikan sentimen negatif terhadap ekonomi Indonesia. “Ruang fiskal kita menjadi sangat terbatas,” urai dia.
Sementara pemerintahan baru harus membiayai program makan siang gratis yang menjadi jualan politik Prabowo-Gibran saat kampanye Pilpres lalu.
Diperkirakan, anggaran makan siang gratis ini menelan Rp450 triliun per tahun.
Kebutuhan dana jumbo ini diperkirakan akan menganggu APBN, berupa tersedotnya anggaran lain dari program perlindungan sosial.
“Kalau anggaran makan siang dan susu gratis ini diambil dari program sosial seperti subsidi BBM dan listrik, diperkirakan tingkat kemiskinan akan meningkat,” ujarnya.
Karena itu, Hardjuno mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU sesegera mungkin.
UU ini nantinya menjadi payung hukum merampas aset yang diperoleh dari hasil kejahatan (proceed of crime) dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.
UU ini nantinya akan berguna untuk merampas aset pejabat negara dari pendapatan yang tidak wajar, serta tidak dapat dibuktikan diperoleh secara sah.
Apalagi, perampasan aset melalui RUU ini tidak memerlukan adanya bukti kesalahan dari pelaku kejahatan yang sulit dibuktikan dalam sidang pengadilan, sementara kerugian negara secara nyata telah terjadi.
“UU Perampasan asset ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi. Dan dari hasil perampasan asset ini, bisa dipakai untuk mendanai program pemerintah, termasuk program makan siang gratis,” jelas Hardjuno.
Dia mengatakan UU Perampasan Aset segera menjadi alat yang ampuh untuk memiskinkan koruptor.
“Selama koruptor tidak dihukum berat maka masih pede (berani) melakukan korupsi,” tukasnya.
Karena itu, dia berharap, masa awal pemerintahan baru ini, RUU Perampasan Aset tersebut sudah disahkan oleh DPR.
“Saya katakan, ini momentum yang pas. Kalau kita tidak segera mendesak pemerintah dan DPR, kita bisa kehilangan momentum apalagi disibukkan dengan agenda politik pemerintahan baru ini,” imbuhnya.
Selain pengesahan RUU Perampasan Aset, PR kedua bagi pemerintahan Prabowo-Gibran adalah penuntasan Mega Skandal BLBI .
BLBI-gate ini adalah peristiwa extraordinary cryme yang merupakan kejahatan ketika negara sedang mengalami transisi dari pemerintah orde baru ke era reformasi.
Menurut dia, BLBI masih menjadi kotak pandora yang hingga kini belum terungkap secara terang benderang.
Untuk itu, pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam melakukan penanganan dan pemulihan hak negara atas sejumlah dana yang berhasil dikembalikan dan aset yang disita
“Kita berharap, pemerintahan baru ini bekerja maksimal mengejar para obligor dan debitur untuk menyelesaikan utangnya kepada negara. Pemerintah mesti lebih tegas, tidak pandang bulu. Kalau asset pengemplang BLBI ini disita, saya kira bisa mempertebal APBN kita. Sehingga program apapun jenisnya bisa dieksekusi,” pungkas Hardjuno.
- Penulis :
- Ahmad Munjin