
Pantau - Pengamat hukum, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa penagihan utang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) harus menjadi komitmen yang dijaga konsistensinya oleh pemerintah, dan tidak boleh diperlakukan sebagai masalah administratif semata.
BLBI Adalah Kewajiban Hukum
Hardjuno menekankan bahwa BLBI merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa dinegosiasikan. Pemerintah harus menyelesaikan penagihan utang ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mengingat besarnya dampak terhadap keuangan negara.
Kepastian Proses Penagihan
Menurutnya, fokus utama dalam penagihan utang BLBI adalah memastikan proses yang jelas dan transparan. Hal ini bertujuan agar tidak ada keraguan atau spekulasi mengenai niat pemerintah untuk menuntaskan kewajiban tersebut.
Komunikasi yang Transparan dan Terukur
Hardjuno juga meminta pemerintah untuk mengkomunikasikan langkah-langkah penagihan BLBI secara terbuka dan terukur, agar masyarakat dapat memahami proses dan arah kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Moratorium Bunga Utang BLBI
Sebagai langkah mitigasi, Hardjuno menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan moratorium pembayaran bunga utang BLBI, untuk mengurangi beban fiskal negara sementara penyelesaian utang oleh obligor belum tuntas.
- Penulis :
- Aditya Yohan








