billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Sidang Etik Agenda Pembelaan Nurul Ghufron Ditunda, Dewas KPK Bilang Gini

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Sidang Etik Agenda Pembelaan Nurul Ghufron Ditunda, Dewas KPK Bilang Gini
Foto: Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. (YouTube KPK RI)

Pantau - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik dengan agenda pembelaan dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam perkara mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tidak hadir (Ghufron), sidang ditunda karena pembelaan yang bersangkutan belum selesai," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2024).

Sementara itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menuturkan, Ghufron selaku terlapor meminta sidang ditunda lantaran sedang menyiapkan pembelaan. Namun, Dewas KPK belum memerinci kapan sidang etik dengan agenda pembelaan terlapor ini kembali digelar.

"NG tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya, Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," kata Syamsuddin.

Sedianya, sidang etik dengan agenda pembelaan Nurul Ghufron digelar hari ini. Sidang etik perdana dalam perkara penyalahgunaan wewenang urus perkara mutasi ASN Kementan digelar pada Selasa (14/5/2024).

Adapun 10 saksi dalam perkara tersebut diperiksa Dewas KPK. Para saksi terdiri dari 9 saksi dan 1 saksi ahli.

Jauh sebelum sidang etik terhadap Ghufron digelar, Dewas KPK membeberkan hubungan terlapor dengan ASN Kementan terkait membantu proses mutasi. Anggota Dewas KPK Harjono menuturkan, kedua pihak tak saling kenal. Namun, mertua ASN Kementan tersebut mengenal Ghufron.

"Kedekatannya sebenarnya nggak kenal sama dia. Yang dimutasi nggak kenal. Itu baik keterangan dari yang dimutasi maupun keterangan dari Pak Gufron sendiri sebenarnya nggak kenal. Yang dikenal itu adalah mertua yang dimutasi. Itu temannya," ungkap Harjono di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Penulis :
Khalied Malvino