Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Dewas KPK 'Manut' Instruksi PTUN Jakarta Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Dewas KPK 'Manut' Instruksi PTUN Jakarta Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron
Foto: Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. (YouTube KPK RI)

Pantau - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan pihaknya menunda putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perkara mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan). 

Ditundanya sidang etik terhadap Ghufron ini dilandasi vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan tersebut.

"Maka, sesuai dengan kesepakatan daripada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menginstruksikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Instruksi ini tertera dalam putusan sela PTUN Jakarta terkait gugatan yang diajukan Ghufron sebagai terlapor dalam sidang etik Dewas KPK tersebut.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat. Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," demikian putusan sela PTUN Jakarta seperti dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).

Putusan sela perkara bernomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diputuskan majelis hakim PTUN Jakarta siang tadi. Majelis menginstruksikan panitera PTUN jakarta menyampaikan salinan putusan itu ke beberapa pihak terkait.

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir," tulisnya.

Dewas KPK pun menyatakan telah menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap Ghufron. Rencananya, Dewas KPK bakal menggelar sidang putusan etik dengan terlapor Ghufron.

"Iya benar sesuai agenda, besok (21/5) adalah pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Dia mengklaim proses etiknya di Dewas KPK soal dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan)mestinya tak dilanjutkan. Alasannya karena sudah kedaluwarsa.

Ghufron pun membeberkan, insiden dugaan penyalahgunaan wewenangan proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementan terjadi pada Maret 2022. Dia mengaku heran lantaran insiden itu baru dilaporkan setelah KPK menyelidiki kasus korupsi di Kementan.

"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya," kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Dia menilai, perkara proses mutasi ASN Kementan itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan mengingat peristiwa sudah berlalu selama setahun. Ghufron menegaskan, proses etiknya di Dewas KPK mestinya tak berjalan. Maka, Ghufron langsung mengajukan gugatan ke PTUN.

"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," ungkapnya.

Dipantau dari SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan pada Rabu (24/4/2024), dan teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI," demikian tertulis di laman SIPP PTUN Jakarta.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino