HOME  ⁄  Hukum

PTUN Jakarta Putuskan Keabsahan Pencalonan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024 Hari Ini

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

PTUN Jakarta Putuskan Keabsahan Pencalonan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024 Hari Ini
Foto: Gibran Rakabuming Raka saat blusukan di Jakarta. (foto: Getty Images)

Pantau - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan mengumumkan putusan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, hari ini, Kamis (10/10/2024). 

Berdasarkan informasi dari situs resmi PTUN Jakarta, perkara ini teregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dan akan diputus mulai pukul 13.00 WIB melalui sistem elektronik e-court.

Dalam gugatan ini, PDIP menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pelanggaran hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres. 

Menurut PDIP, KPU telah mengabaikan peraturan terkait batas usia cawapres, yang belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat Gibran didaftarkan.

Anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun menyatakan, jika PTUN mengabulkan gugatan mereka, maka pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih dapat dibatalkan. 

Gayus juga menambahkan, jika ditemukan cacat hukum dalam proses pemilu, maka putusan MK terkait hasil pemilu menjadi tidak dapat dieksekusi.

"Risikonya meskipun hasil pemilu diputuskan memenangkan pasangan ini, tetapi putusan itu bisa menjadi non-executable atau tidak bisa dieksekusi," kata Gayus kepada media di PTUN Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Sebelumnya, isu terkait pencalonan Gibran sempat menjadi bahan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, namun MK tidak mempersoalkan syarat usia cawapres dalam keputusannya. 

Humas PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menegaskan, proses persidangan di PTUN ini tidak terkait dengan lembaga peradilan lain, termasuk MK.

"Secara hukum, tidak ada kaitan antara sidang di PTUN dengan lembaga peradilan lain, termasuk MK yang telah mengeluarkan putusannya," kata Irvan, Rabu (24/4/2024).

Penulis :
Aditya Andreas