HOME  ⁄  News

Sadis! Pria di Garut Habisi Nyawa Guru Ngaji Pakai Cobek, Curi Motor-Siksa Anak Korban

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Sadis! Pria di Garut Habisi Nyawa Guru Ngaji Pakai Cobek, Curi Motor-Siksa Anak Korban
Foto: Ilustrasi Mayat (iStock)

Pantau - Polisi berhasil menangkap pembunuh guru ngaji bernama Neneng (53) di Garut, Jawa Barat. Pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan coet atau cobek.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku bernama Otang (31) tega menghabisi nyawa korban dengan menggunakan cobek.

"Tersangka menghantam wajah korban menggunakan cobek beberapa kali sampai tersungkur," kata Ari, Minggu (26/5/2024).

Ari menyebutkan korban langsung tak berdaya usai dihantam cobek oleh Otang. Setelah korban dipastikan tak bernyawa, tersangka pun menyeret jasad korban menuju kamar mandi dan membersihkan darah yang berceceran di lantai.

Selain itu, tersangka juga berniat menghabisi nyawa anak korban yang masih berumur 14 tahun. Tersangka sempat menyiksa gadis tersebut namun berhasil selamat usai berpura-pura tidak bernafas dan dibawa ke puskesmas.

"Anak korban berhasil selamat karena berpura-pura tidak bernafas kemudian disangka sudah mati oleh tersangka," ujar Ari.

Diketahui, tersangka melakukan aksi tersebut pada Kamis (9/5) di rumah korban di Desa Cipangramatan, Cikajang, Garut. Tersangka saat ini mengunjungi ruah korban dengan niat mengambil motor milik korban tetapi korban tidak terima dan melawan.

Korban sempat mengambil pisau untuk mengancam tersangka, namun berhasil direbut tersangka. Tersangka pun gelap mata sehingga menghabisi nyawa korban. Setelah tersangka mendapatkan motor tersebut, ia memberikan motor itu kepada kekasih gelapnya di daerah Ciawi, Tasikmalaya.

Kekasih gelap tersangka tak merasa curiga lantaran tersangka mengaku jika ia memilik show room di daerah Banjar. Tersangka diketahui telah memiliki istri.

Kemudian, tersangka sempat kabur ke Jakarta lalu ke Surabaya hingga akhirnya terhenti di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat usai pelaku ditangkap.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa motor yang dicuri, hingga cobek batu berdiameter sekitar 30 centimeter yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun