
Pantau - Dua pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berinisal R alias Endon dan K alias Kecap ditangkap Polres Pandeglang.
"Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan inisial R alias Endon di Kecamatan Kadu Hejo, Pandeglang," kata Wakapolres Pandeglang Kompol Iwan Nufrianto kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Rabu (5/6/2024).
Menurut keterangan polisi, K masuk daftar buron kasus narkoba K ditangkap oleh jajarang Polres Pandeglang di Garut, Jawa Barat.
"Kita juga menangkap seorang buron K di Garut. Ia buron hampir selama satu tahun," ucapnya.
Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 198,43 gram sabu seharga Rp 447 juta. Polisi menangkap K berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku R.
"Berhasil menyita 198,43 gram sabu dengan nilai Rp 447 juta," ujar Iwan.
Pelaku melakukan peredaran sabu dengan cara menyembunyikan sabu dalam bungkus kopi. Kemudian, mereka menyimpan sabu tersebut di lokasi yang telah disiapkan sebelumnya, di mana kemudian diambil pembeli.
"Narkotika jenis sabu diedarkan dengan cara disimpan di suatu lokasi sesuai arahan dari penjual dan sabu tersebut diambil oleh pembeli," imbuhnya.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila
- Editor :
- Nur Nasya Dalila