
Pantau - Seorang pria berinisial AP (29) ditangkap setelah melakukan pemerasan senilai Rp300 juta serta pengacaman terhadap artis Ria Ricis. Polisi sebut motif tersangka melakukan aksinya karena ekonomi.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan motif korban melakukan aksi tersebut karena ekonomi.
"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi," kata Ade, Selasa (11/6/2024).
Ade menyebutkan tersangka pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis diketahui sudah tidak bekerja.
"Tersangka tidak bekerja," ujar Ade.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pemerasan serta pengancaman terhadap Ria Ricis berhasil ditangkap pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari di kediamannya di Cipayung Jakti.
Sebelumnya, Ria Ricis melaporkan kasus pemerasan serta pengancaman pada Jumat (7/6). Ria Ricis mengaku dihubungi seseorang dan mengancam akan menyebarkan foto tanpa hijab dirinya serta video dirinya tengah nge gym dengan pakaian minim.
Pelaku memeras Ria Ricis untuk mengirimkan uang senial Rp300 juta jika tidak ingin foto dan videonya tersebar. Diduga nomor rekening tujuan Ria Ricis mengirimkan uang dengan atas nama Jacky.
Ria Ricis mengaku jika pengancaman tersebut tak hanya terjadi pada dirinya tetapi keluarga hingga manajemen Ria Ricis pun turut menjadi korban.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun