
Pantau - Seorang pria bernama Soffadi (26) ditangkap usai memenggal kepala temannya Fahman (30) lalu mayatnya dibuang di Sungai Batang Tebo, Bungo, Jambi. Pelaku melakukan aksinya karena kesal dikatai yatim piatu.
Kapolres Bungo Jambi AKBP Singgih Hermawan mengatakan pelaku kesal karena dikatai korban yatim piatu padahal orang tuanya masih hidup.
"Jadi, pelaku ini kesal kepada korban setelah mendengar perkataan korban yang mengatakan pelaku yatim piatu. Padahal, ayah dan ibu korban masih hidup," kata Hermawan, Kamis (13/6/2024).
Hermawan menyebutkan perkataan korban diucapkan karena pelaku ditelantarkan oleh orang tuanya dan kerap menjual barang-barang di rumahnya untuk judi online dan beli narkoba.
"Omongan itu dikeluarkan oleh korban karena pelaku dianggap durhaka oleh kedua orang tuanya yang selalu membuat masalah, dan sering menjual barang-barang milik orang tuanya seperti piring dan lainnya, hanya untuk judi online dan narkoba," ujar Hermawan.
Hermawan menjelaskan korban dan pelaku sebelum peristiwa tersebut pada Sabtu (9/6) janjian untuk bertemu memperbaiki jam. Lalu, keduanya lanjut minum tuak bersama di sebuah warung. Usai minum pelaku pun menebas leher korban, aksi keji pelaku tak hanya sekali, pelaku menebas leher korban dua kali hingga terputus.
"Sampai di situ, usai minum pelaku langsung menebas leher korban hingga terjatuh," jelas Hermawan.
"Setelah menebas leher korban dan membuangnya ke sungai, pelaku langsung membawa kabur barang-barang milik korban," tambah Hermawan.
Hermawan mengungkapkan sebelum membuang jasad korban, pelaku sempat pulang ke rumah untuk mengambil karung untuk digunakan membungkus sebagian badan korban. Sedangkan kepala korban dibungkus terpisah degan plastik hitam yang masih dalam pencarian.
"Dibuang di situ juga (bagian kepala korban), pengakuannya dibuang menggunakan plastik hitam itu juga yang sedang kami lakukan pencarian," ungkap Hermawan.
Pelaku usai menghabisi nyawa korban membawa motor dan HP milik korban. Lalu, pelaku juga sempat mengganti cat motor korban agar tidak ketahuan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan masih didalami apakah ada unsur Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Sebelumnya, mayat tanpa kepala ditemukan pada Minggu (9/6) di Sungai Batang Tebo, Bungo, Jambi. Kemudian, mayat tersebut dibawa ke RSUD Hanafie Muaro Bungo melakukan identifikasi dan diketahui korban ialah Farhan bin Saleh (30) berdasarkan pengecekan sidik jari dan dicocokkan dengan pakaian. Lalu, jasad korban diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Sofian Faiq