
Pantau - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat uang palsu senilai Rp22 miliar yang di sita di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Polisi ungkap uang palsu tersebut belum diedarkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan uang palsu tersebut belum sempat diedarkan.
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat. Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," kata Ade Ary, Selasa (18/6/2024).
Ade Ary menyebutkan dalam pengungkapan sindikat uang palsu tersebut pihak kepolisian menyita barang bukti uang paslu sejumlah Rp22 miliar.
"Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengungkapkan pihak kepolisian telah menangkap tiga pelaku dalam kasus uang palsu tersebut.
"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu," ucap Ade Ary.
Diketahui, M yang merupakan pekerja swasta asal Cirebon, Jawa Barat (Jabar), YA bekerja sebagai buruh harian asal Kota Sukabumi, dan FF adalah pekerja swasta asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu, dengan anacaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun